Selasa, 25 Mei 2010

Bermazhab Kepada Selain Empat Mazhab


Mengutip Al-Muhadith al-Hafidh Sayyid Abdullah bin Muhammad al-Ghimary, mengupas kesalahan pendapat ulama yang mewajibkan bermazhab hanya kepada salah satu diantara empat mazhab.

Ketika membahas al-Kahfi:24 [ واذكر ربّك إذا نسيت ], Ash-Showy dalam Hasiyat al-Jalalain mengutip pendapat Ibnu Abbas yang memperbolehkan pengecualian sumpah dengan kalimat masyiah (kalimat "Insyasallah"). Pengecualian ini bisa dilakukan kapan saja, baik ketika masih berada di tempat yang sama ketika ia mengucapkan sumpah, setelah satu bulan, setelah satu tahun, atau kapanpun ketika orang yang bersumpah mengingatnya. As-Showy mengomentari pendapat ini dengan mengatakan:

Pendapat empat imam mazhab tidak seperti pendapat tersebut di atas. Menurut mereka, syarat membatalkan sumpah dengan masyiah adalah: kalimat masyiah harus bersambung dengan kalimat sumpah dan kalimat masyiah harus dimaksudkan sebagai pembatalan sumpah. Jeda bernafas, batuk dan bersin yang menyela diantara sumpah dengan masyiah tidak menafikan pembatalan sumpah.

Dan tidak boleh mengikuti pendapat selain mazhab empat, meskipun pendapat itu sesuai dengan pendapat Sahabat, Hadis sahih dan ayat Quran.Orang yang keluar dari pendapat mazhab empat adalah sesat dan menyesatkan, bahkan dapat mengakibatkan kekufuran. Sebab berpegang pada makna dhohir dari Quran dan Sunnah adalah pangkal kekufuran.

Mengomentari ash-Showy, Al-Muhadith al-Hafidh Sayyid Abdullah bin Muhammad al-Ghimary berkata:

Ini kesalahan-kesalahan dimana saya berharap Syekh ash-Showy al-fadlil al-Alim mencabutnya. Sebab saya melihat religiusitas, ketakwaan dan kesalehan dalam diri ash-Showy. Namun, kesmpurnaan hanya milik Allah dan kesucian (ishmah) hanya milik para Nabi. Dan saya akan menjelaskan kesalahan-kesalahan tersebut.

Kesalahan pertama ash-Showy adalah ketika ia mengatakan, tidak boleh mengikuti pendapat selain mazhab empat. Dengan kata lain, haram mengikuti pendapat selain mazhab empat. Pendapat yang sama juga disampikan penulis Jauharatut Tauhid ketika dalam salah satu baitnya mengatakan:

وواجب تقليد حبر منهم

Adalah wajib mengikuti salah satu ulama'

Dan pengertian hibr atau ulama' dalam bait di atas adalah mazhab empat.

Seperti diketahui, wajib dan haram adalah persoalan hukum syara' yang hanya bisa ditetapkan berdasarkan dalil syar'i, yaitu Quran dan Hadis. Dan seperti diketahui pula bahwa di dalam Quran, Hadis atau konsensus Ulama (ijma') tidak ditemukan satu ketentuanpun yang mewajibkan mengikuti mazhab empat atau mengharamkan mengikuti selain mazhab empat.

Pada poin ijma' KH Najih Maemoen mengatakan bahwa ijma' itu terjadi pada generasi akhir dari kalangan ulama yang memadukan fiqh dan tasawwuf seperti Imam waliyullah ad-Dhalawy. Ad-Dhalawy menandaskan perlunya taqlid dan membatasinya hanya kepada mazhab empat. Keterangan dari ad-Dhlawy ini dikutip KH Najih Maemoen dalam bukunya Hakikat Ahlus Sunnah Wal Jamaah.

Kesalahan kedua yang lebih fatal dari kesalahan pertama adalah pernyataan as-Showy bahwa mengikuti selain mazhab empat tidak boleh, meskipunpendapat yang diikuti sesuai dengan pendapat para Sahabat, Hadis Sahih dan Quran. Ini sebuah taqlid ekstrem yang menakjubkan. Konsekwensi dari pernyataan ash- Showy di atas adalah bahwa teks Quran dan Hadis serta pendapat para Sahabat tidak bisa diamalkan dan dijadikan landasan sepanjang tidak sesuai dengan hasil ijtihad mazhab empat. Seolah-olah Allah dan rasulNya menyerahkan pemahaman Quran dan Hadis hanya kepada mazhab empat.

Kesalahan ketiga adalah pernyataan as-Showy bahwa orang yang keluar dari mazhab empat adalah sesat dan menyesatkan. Seperti diketahui dari kaidah Islam, kesesatan hanya terjadi jika seseorang keluar dari aqidah yang benar yang diambil dari para pendahulu-saleh, seperti kesesatan Khawarij dan golongan sesat lain yang menciptakan aqidah palsu dan ditentang para Sahabat dan Tabi'in.

Perbedaan fiqh sama sekali tidak ada kaitannya dengan kesesatan dan kaidah agama juga tidak membenarkan penyesatan dalam hal perbedaan fiqh. Dahulu umat Islam mengenal banyak mazhab selain mazhab empat. Al-Awzaiy, misalnya, adalah panutan mazhab bagi masyarakat Syam. Dan selama beberapa waktu, Mazhab al-Awzaiy juga dianut di Andalusia, disamping mazhab imam Malik. Muhammad bin Jarir ath-Thabary juga seorang imam Mazhab. Dalam ranah intelektual pengikut ath-thabary dikenal dengan al-Jaririyah. Daud bin ali al-Asfihany adalah imam mazhab Dhohiriyah, yang mazhabnya dianut beberapa kalangan selama lebih dari tiga ratus tahun.

Beberapa golongan disebut-sebut sebagai sesat karena penyimpangan aqidah, meskipun golongan itu pengikut mazhab hanafiyah, syafi'iyah ataupun hanabilah. Dan ketika dulu imam Syafi'iy berijtihad dan mendirikan mazhabnya, para pengikut fanatik hanafiyah dan malikiyah menuduhnya bid'ah karena keluar dari kemapanan mazhab. Bahkan Abu Ubaid al-Qasim bin Salam -- seorang mujtahid independen – beberapa pendapatnya dituduh bertentangan dengan ijma' setelah dikomparasikan dengan pendapat imam Syafi'iy.

Kesalah keempat yang lebih buruk dari kesalahan-kesalahan sebelumnya adalah ketika as-Showy menyatakan bahwa mengikuti pendapat selain mazhab empat dapat mengakibatkan kekufuran. Tidak diragukan lagi bahwa mengkafirkan seorang muslim dengan alasan tidak mengikuti mazhab empat adalah hukum yang tidak diakui dan bertentangan dengan kaidah agama. Dan sama sekali tidak dibenarkan meyakini kesesatan atau kekafiran para penganut Awzaiyah, Jaririyah, Dhohiriyah atau Taimiyah. Jika mereka sesat, maka kesesatan itu disebabkan penyimpangan aqidah. Kesesatan yang sama pun bisa terjadi pada pengikut Syafi'iyah, hanabilah dan Hanafiah jika aqidah mereka menyimpang. Dan Islam bukan monopoli para penganut mazhab empat.

Kesalahan terburuk adalah kesalah kelima, yiatu pernyataan bahwa bersandar pada makna dhohir Quran dan Hadis adalah pangkal kekufuran. Sungguh saya berharap bahwa kalimat ini tidak keluar dari Syaikh ash-Showy yang saya yakini kesalehan dan kemuliaannya. Mungkin saja ketika menuliskan pernyataan ini beliau lupa akan dampak yang ditimbulkannya. Sebab tidak mungkin seorang muslim yang berakal, apalagi seorang mulia, mengatakan bahwa bersandar pada makna dhahir Quran dan Hadis adalah pangkal kekufuran. Semoga Allah melindungiku dari kalimat ini yang merupakan kekufuran nyata jika pengucapnya dengan sengaja menghendaki makna kalimat itu. Saya menyatakan ketidak-bersalahan Syaikh as-Showy dalam hal tersebut dan menganggap ucapan beliau adalah kesalahan yang tidak disengaja.

Ulama melarang seseorang berpegang pada teks mutasabih Quran dan Hadis seta menulusuri makna detailnya. Makna teks mutsabih harus diserahkan kepada Allah. Sebab menginterpretasikan teks mutasabih berdasarkan makna dhahirnya (seperti makna kejisiman -- KH Muhammad Najih Maemoen) dapat mengakibatkan kekafiran. Berikut ini adalah beberapa contoh teks mutasabih dalam Quran:

  • الرّحمن على العرش استوى (طه: 5)
  • كل شيء هالك إلا وجهه (القصص:88)
  • بل يداه مبسوطتان ينفق كيف يشاء (المائدة:64)
  • ولتصنع على عيني (طه: 39)

Dan berikut ini adalah beberapa contoh teks mutasabih dalam Hadis:

  • إن قلوب بني آدم كلها بين إصبعين من أصابع الرحمن كقلب واحد (مسلم: 4798)
  • إن الله لا ينام ولا ينبغي له أن ينام (مسلم:264)
  • بيده الميزان (البخارى:4316)
  • يخفض القسط ويرفعه إليه عمل النهار قبل عمل الليل وعمل الليل قبل عمل النهار حجابه النور لو كشفه لاحترقت سبحات وجهه ما انتهى إليه بصره من خلقه (مسلم:264)
  • إن الله يبسط يده بالنهار ليتوب مسيء الليل ويبسط يده بالليل ليتوب مسيء النهار حتى تطلع الشمس من مغربها (مسلم:4954)

Allah mencela orang-orang yang meneliti teks mutasyabih sebagaimana difirmankanNya:

هو الذي أنزل عليك الكتاب منه آيات محكمات هن أم الكتاب وأخر متشابهات فأما الذين في قلوبهم زيغ فيتبعون ما تشابه ابتغاء الفتنة وابتغاء تأويله وما يعلم تأويله إلا الله والراسخون في العلم يقولون آمنا به كل من عند ربنا وما يذكر إلا أو لو الألباب

Dia-lah yang menurunkan Al Kitab (Al Quran) kepada kamu. di antara (isi) nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, Itulah pokok-pokok isi Al qur'an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, Maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta'wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta'wilnya melainkan Allah. dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: "Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami." dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal. (QS Ali Imran:7)

Sedangkan bersandar pada makna dhohir Quran atau hadis dalam masalah syariat dan akhlak adalah pangkal hidayah dan cahaya serta mendatangkan kebahagiaan.

Telah saya sampaikan bahwa ijtihad independen tetap berlaku hingga menjelang kiamat, dan bahwa mengambil peran ijtihad independen adalah fardlu kifayah. Dan pelru diketahui bahwa taqlid tidaklah wajib, baik taqlid kepada mazhab empat ataupun mazhan lain. Yang wajib bagi seorang Awam, setelah meluruskan aqidahnya, adalah meminta fatwa kepada ulama yang wari' berkaitan dengan persoalan hukum yang dihadapinya, sekaligus menjalankan fatwa ulama tersebut. Tidak ada kewajiban baginya untuk menyesuaikan amalanya dengan pendapat salah satu mazhab empat. Klaim ulama mutaakhirin tentang kewajiban mengikuti salah satu mazhab empat adalah klaim yang tidak berdasar dan pembatasan yang tidak perlu. Klaim tersebut juga tidak sesuai dengan sifat tolerans Sayriat Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar